Respons Jaksa Soal Gugatan Praperadilan Hakim Ronald Tannur
Azura Yumna Ramadani Purnama
05 December 2024 20:20
Bloomberg Technoz, Jakarta - Hakim Heru Hanindyo mengajukan gugatan praperadilan usai ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pembebasan terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur. Heru adalah satu dari tiga hakim yang menjadi majelis kasus Ronald Tannur di Pengadilan Negeri atau PN Surabaya.
Bersama Erintuah Damanik dan Mangapul, Heru memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur. Belakangan, jaksa menemukan bukti ibu dan kuasa hukum Ronald memberikan uang suap kepada tiga hakim tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Harli Siregar Kejaksaaan Agung (Kejagung) mengklaim belum menerima undangan sidang praperadilan yang diajukan Heru Hanindyo.
“Tentu kita akan mempersiapkan baik dari sisi dokumentasi maupun bukti-bukti yang sudah kita peroleh sebagai jawaban terhadap permohonan,” ujar Harli, Kamis (5/12/2024).
Dia pun berkomentar singkat soal garis besar gugatan praperadilan yang menyoal keabsahan penangkapan terhadap Heru. Menurut dia, jaksa akan lebih dulu mendengarkan dalil-dalil yang diajukan kuasa hukum Heru di persidangan Praperadilan.