Logo Bloomberg Technoz

Dengan begitu, Misbakhun mengatakan bahwa kenaikan tarif PPN hanya akan berdampak kepada pembeli barang mewah yang masuk kategori PPnBM. Sementara masyarakat kecil akan tetap dikenakan tarif PPN yang saat ini berlaku 11%. 

"Sehingga nanti tidak berlaku lagi rencananya, masih dipelajari oleh pemerintah, dilakukan pengkajian lebih mendalam bahwa PPN nanti akan tidak berada dalam satu tarif," ujarnya. 

Misbakhun mengatakan bakal terdapat kajian bahwa tarif PPN tidak akan berada dalam satu tarif. 

Selain itu, menurutnya masyarakat tidak perlu khawatir karena ruang lingkup mengenai kebutuhan barang pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa perbankan yang berkaitan dengan hal yang bersifat pelayanan umum, dan jasa pemerintahan tetap tidak dikenakan PPN. 

Berdasarkan situs resmi Badan Kebijakan Fiskal, tarif PPnBM ditetapkan paling rendah 10% dan paling tinggi 200%, hal itu sebagaimana termaktub Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2020 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

(dov/lav)

No more pages