Prabowo Setuju PPN 12% Berlaku 1 Januari 2025, Diklaim Selektif
Dovana Hasiana
05 December 2024 18:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menyetujui kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada 1 Januari 2025, tetapi diterapkan secara selektif.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi XI Muhammad Misbakhun dalam konferensi pers di Istana Negara, setelah pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melakukan pertemuan dengan Prabowo.
Namun, Misbakhun mengeklaim kebijakan tarif PPN menjadi 12% tersebut hanya akan dilakukan selektif terhadap beberapa komoditas tertentu, baik itu dalam negeri maupun luar negeri, yang berkaitan dengan barang mewah dan selama ini sudah kena Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
“Hasil diskusi kami dengan Pak Presiden [Prabowo Subianto] kita akan tetap mengikuti undang-undang bahwa PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu amanat di undang-undang yaitu 1 Januari 2025,” ucap Misbakhun dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Kamis (5/12/2024).
"Selektif kepada barang yang selama ini sudah kena Pajak Penjualan atas Barang Mewah [PPnBM] hanya merekalah yang dikenakan kenaikan 12%. PPnBM tetap, tetapi terhadap siapa dikenakan PPN 12% itu ya barang yang masuk kategori mewah."