DPR Sebut Tax Amnesty Jilid III Tawarkan Skema Pengakuan Baru
Azura Yumna Ramadani Purnama
05 December 2024 18:20
Bloomberg Technoz, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Cucun Ahmad Syamsurizal membeberkan pengampunan pajak atau tax amnesty yang rancangan undang-undangnya masuk dalam prolegnas prioritas 2025, akan menawarkan skema pengakuan baru bagi para Wajib Pajak (WP).
Dia mengklaim, tax amnesty yang akan dilakukan pada tahun mendatang memiliki skema pengakuan yang berbeda dengan tax amnesty jilid I, dan jilid II. Ia menyebut, tarif yang ditawarkan hingga pendeteksian harta para WP akan berbeda dalam tax amnesty yang akan datang.
“Bisa [terdapat skema yang berbeda], nanti tarifnya atau cara deteksinya. Jadi bukan hanya, kalau di HPP kan pengakuan sukarela. Ini jangan cuma sukarela, periksa dulu baru,” ucap Cucun ketika ditemui awak media di Kompleks DPR RI, Kamis (5/12/2024).
Cucun menegaskan tax amnesty yang akan digelar bertujuan untuk mengkerek penerimaan negara dari sektor ekonomi yang belum terjamah perpajakan atau underground ekonomi.
Selain itu, terdapat wacana untuk melebarkan kriteria WP agar para pelaku ekonomi yang tidak dikenakan pajak dapat ditarik pajak oleh pemerintah.