Logo Bloomberg Technoz

Jaksa menjatuhkan hukuman berat kepada Helena karena dianggap tak mendukung pemerintah dalam mewujudkan negara yang bersih dan bebas korupsi. Selain itu, Helena juga dianggap telah menikmati hasil korupsi dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

Dalam kasus ini, Helena Lim dianggap membantu Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin; Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin; Tamron selaku Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia; dan Robert Indarto selaku Direktur PT Sariwiguna Binasentosa.

Selain itu, Suwito Gunawan selaku Beneficiary Owner PT Stanindo Inti Perkasa; Fandy Lingga selaku Marketing PT Tinindo Internusa; dan Rosalina selaku General Manager Operasional PT Tinindo Internusa.

Peran pertama Helena, kata jaksa, menyiapkan perusahaannya PT Quantum Skyline Exchange (QSE) untuk menerima uang dengan cara transfer maupun setor tunai dalam bentuk rupiah dari sejumlah perusahaan smelter timah di Bangka Belitung. Berdasarkan data jaksa, beberapa perusahaan tersebut adalah CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa. 

Seluruh uang tersebut dibalut menjadi seolah dana CSR yang kemudian ditukar dari mata uang rupiah menjadi mata uang asing yaitu dollar Amerika Serikat atau dollar Singapura di QSE. Seluruh uang ini kemudian Helena kirim kembali kepada Harvey Moies.

Peran kedua, kata jaksa, Helena atas permintaan Harvey Moeis melakukan transfer dana yang telah ditukarkan dalam bentuk mata uang asing ke rekening suami Sandra Dewi tersebut. Namun, dia menyamarkannya dengan menuliskan tujuan transaksinya seolah setoran modal usaha atau pembayaran hutang piutang. Padahal tak ada hubungan apa pun antara QSE dan Harvey.

Ketiga, Helena selaku pemilik PT Quantum Skyline Exchange menggunakan rekening orang lain atau perusahaan lain untuk menerima hasil atas transaksi penukaran uang di PT Quantum Skyline Exchange dari para pemilik Perusahaan smelter.

Keempat, Helena sebagai pemilik PT QSE tetap menerima transaksi pengiriman dan dari para perusahaan smelter meski tidak didukung dengan persyaratan sesuai peraturan yang berlaku. Di antaranya tidak dilengkapi dengan Kartu Identitas Penduduk dan juga tidak ada keterangan untuk transaksi di atas US$25.000.

Kelima, Helena pun tidak pernah melaporkan kepada Bank Indonesia maupun kepada Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) tentang transaksi jumbo para perusahaan smelter tersebut. Bahkan juga tak ada dalam laporan keuangan PT Quantum Skyline Exchange soal transaksi penukaran (Money Changer) yang dilakukan oleh Harvey Moeis, Suparta, Tamron, Robert Indarto, Fandy Lingga, dan Rosalina.

Keenam, Helena dengan sengaja menghilangkan atau memusnahkan bukti transaksi keuangan yang dilakukan oleh Harvey Moeis dan tersangka lainnya.

Dalam kasus ini, jaksa menuduh Harvey Moeis dan Helena Lim memperoleh keuntungan mencapai Rp420 miliar. Pada tuntutan, Helena hanya diwajibkan mengganti separuhnya yaitu Rp210 miliar.

(azr/frg)

No more pages