Bantu Harvey Moeis, Jaksa Tuntut Helena Lim Ganti Rp210 M
Azura Yumna Ramadani Purnama
05 December 2024 17:50
Bloomberg Technoz, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan kepada manager dan pemilik PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim pada kasus dugaan korupsi tata kelola niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk (TINS) pada 2015-2022.
Pesohor yang sempat dikenal dengan sebutan Crazy Rich PIK (Pantai Indah Kapuk) ini menjadi terdakwa kasus tersebut karena dianggap membantu pencucian uang pada kasus yang merugikan negara hingga Rp300 triliun tersebut.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helena dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Selain kurungan badan, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman denda kepada Helena Lim sebesar Rp1 miliar; subsider penjara selama satu tahun. Jaksa juga ingin hakim memaksa Helena membayar uang pengganti korupsi sebesar Rp210 miliar.
Korps Adhyaksa berencana menjual atau melelang barang sitaan milik Helena untuk menutup total kerugian negara dari korupsi komoditas timah tersebut.