Ketua Umum Aprindo Roy N. Mandey membenarkan perihal pertemuan hari ini ketika dimintai konfirmasi oleh Bloomberg Technoz.
"Ya, saat ini kami bertemu dengan Kemendag dan [kami] akan sampaikan hasilnya," ujarnya melalui pesan singkat.
Namun, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim membenarkan rencana pertemuan dengan Aprindo tersebut, menyusul rencana asosiasi untuk menyetop penjualan minyak goreng di pasar modern lantaran pemerintah belum melunasi tunggakan itu.
Isy tidak menampik pemerintah memang belum membayarkan tunggakan tersebut lantaran proses hukumnya masih sedang berjalan dan sedang ditindaklanjuti oleh Kejagung.
Dia mengatakan, ketika Kejagung telah melakukan verifikasi dan pengecekan secara detail soal laporan dari Kemendag, pihaknya akan segera melakukan pelunasan terhadap tunggakan tersebut.
Kemendag juga tengah menunggu hasil laporan surveyor independen untuk memverifikasi apakah benar pelaku usaha ritel modern telah mendistribusikan minyak goreng sesuai dengan kebijakan yang berlaku saat itu.
Akan tetapi, lanjut Isy, proses verifikasi tersebut terkendala lantaran pihak surveyor tidak dapat menyelesaikan laporannya tepat waktu, sehingga Kemendag harus mengadakan tender untuk mencari surveyor baru.
"Untuk menentukan surveyor itu kan harus memenuhi lelang, tidak boleh penunjukkan langsung. Nah pelaksanaan lelang itu mengalami kendala waktu itu. Kemudian ada keputusan pemerintah itu terminnya di cabut, sehingga ada kekhawatiran mengenai aspek hukumnya. Oleh sebab itu, kami perlu pendapat hukum dari Kejaksaan Agung. Memang perlu waktu untuk melakukan verifikasi betul tidak yang didistribusikan oleh para pelaku usaha [ritel modern] itu. Jadi ada proses yang mungkin terlewatkan," sambungnya.
Roy Mandey sebelumnya mengaku telah berulang kali melakukan audiensi dengan pihak-pihak terkait termasuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VI DPR. Aprindo juga sudah mengirimkan surat ke Kantor Staf Presiden (KSP), tetapi tidak membuahkan hasil juga.
“Opsi penyetopan [penjualan] minyak goreng ini akan dilakukan dalam waktu dekat agar semuanya sadar bahwa ada masalah yang tidak kunjung selesai hingga lebih dari satu tahun,” kata Roy, Kamis (13/4/2023).
Roy masih berkoordinasi dengan 31 peritel modern yang menjalankan lebih dari 30.000 gerai di seluruh Indonesia sebelum mengeksekusi rencana penyetopan tersebut.
Dia menjelaskan besaran utang pemerintah tersebut dihitung berdasarkan rerata selisih harga keekonomian minyak goreng senilai Rp17.260/liter dengan harga jual yang ditetapkan oleh pemerintah secara sepihak senilai Rp14.000/liter.
(wdh)