Ojol Tetap Boleh Pakai BBM Subsidi, Bagaimana Opang dan Taksol?
Redaksi
05 December 2024 17:00
Bloomberg Technoz, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberi sinyal bahwa ojek online (ojol) akan dimasukkan ke kategori usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar tetap bisa mengakses bahan bakar minyak bersubsidi (BBM) seperti Pertalite.
Lalu, bagaimana dengan ojek pangkalan (opang) dan taksi online (taksol)?
Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Ronny P. Sasmita mengatakan, berbeda dengan ojol, opang lebih sulit didata lantaran acapkali tidak jelas apakah mereka menggunakan nama dan kendaraan pribadinya.
“Kalau ojek pangkalan itu, kita bingung juga yang mana opang mana bukan, mana motor pribadi mana bukan. Kalau ojol, dia jelas punya aplikasi, dia punya identitas, ada pakaian jaket seragam, ada kelengkapan yang sesuai. Kalau ojek pangkalan, kita bingung ini profesi yang resmi apa tidak,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (5/12/2024).
Bagaimanapun, Ronny tetap berpendapat tidak masalah jika seandainya pemerintah memutuskan agar ojek pangkalan juga boleh mengakses BBM bersubsidi agar setara dengan ojol. Hanya saja, pendataannya akan sangat sulit.