Logo Bloomberg Technoz

Anggota DPR Rieke Diah Desak Prabowo Batalkan Kenaikan PPN 12%

Dovana Hasiana
05 December 2024 14:38

Rieke Diah Pitaloka (Bloomberg Technoz/Mis Fransiska)
Rieke Diah Pitaloka (Bloomberg Technoz/Mis Fransiska)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Anggota DPR RI mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menunda atau bahkan membatalkan rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% yang seharusnya berlaku pada 1 Januari 2025. 

Rekomendasi itu disampaikan Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka dalam rapat paripurna hari ini, Kamis (5/12/2024). Hal ini merespons rencana pemerintah yang akan meningkatkan tarif PPN karena amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP. 

"Dengan seluruh kerendahan hati, saya merekomendasikan di rapat paripurna ini mendukung Presiden Prabowo menunda atau bahkan membatalkan rencana kenaikan PPN 12% sesuai amanat pasal 7 ayat 3 dan ayat 2 UU No. 7/2021,"ujar Rieke dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025, Kamis (5/12/2024). 

Rieke mengatakan selama ini Kementerian Keuangan berencana untuk menaikkan PPN menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 dengan argumentasi bahwa hal itu sesuai dengan perintah dari Pasal 7 UU HPP. Padahal, kata Rieke, pemerintah seharusnya memahami UU HPP tersebut secara utuh.

"Mari kita baca dan hayati pasal 7 ayat 3 UU HPP bahwa tarif PPN sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat diubah bukan hanya paling tinggi 15% tapi bisa juga diubah menjadi paling rendah 5%," tegas Rieke.