"Memang ada potensi untuk dinaikkan menjadi 50%, tetapi [kenyataannya target] belum masuk 35%," terang Heru.
Menyoal teknologi 4G, kementerian teknis Kominfo (sekarang bernama Kementerian Komdigi), mengatakan TKDN menjadi salah satu cara agar Indonesia tidak hanya menjadi pasar. Pasar 4G dengan spektrum 1.800 MHz sebelumnya disebut siap berjalan karena sudah ada 10 juta perangkat yang mendukung teknologi itu.
Layanan 4G sendiri telah beroperasi di Indonesia sejak bulan Desember 2014 dengan frekuensi 900 MHz. Tiga operator turut berpartisipasi. Pada akhir November 2015 ini, empat operator seluler akan kembali menghadirkan akses 4G, yang diklaim lebih cepat di spektrum 1.800 MHz.
Menteri Perindustrian periode 2014-2016 Saleh Husin pernah menyatakan, Indonesia adalah pasar Indonesia besar dan punya nilai tinggi di mata produsen ponsel. Semangat inilah yang menjadi latar belakang dorongan untuk pelaku industri dalam negeri bisa berkembang.
"Pangsa pasar Indonesia yang besar sudah memanjakan produsen ponsel. Saatnya kita menjadi bagian aktif industri ini dan tidak hanya menjadi penonton," dikutip dari keterangan resmi pemerintah tahun 2015.
TKDN Dongkrak Ekonomi
Lebih jauh, Heru menekankan, pentingnya implementasi kebijakan TKDN karena dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Pasalnya, produk lokal yang memenuhi TKDN memiliki dampak signifikan terhadap konsumsi domestik dan pengurangan impor.
Sehingga hal ini dapat berkontribusi pada komponen pertumbuhan ekonomi seperti investasi, konsumsi rumah tangga, belanja pemerintah, dan nilai ekspor bersih Indonesia.
"Jadi kalau, misalnya, kita bicara faktor konsumsinya, produknya itu dari luar negeri, tentu kan juga secara pertumbuhan ekonomi tidak memberikan kontribusi yang cukup besar. Padahal kita ingin memberikan manfaat pertumbuhan ekonomi digitalnya juga bagi masyarakat," terang dia.
Diketahui, pemerintah telah lama menerapkan aturan nilai sebuah perangkat berdasarkan TKDN berlandaskan Peraturan Menteri Perindustrian No. 29 Tahun 2017. Artinya, setiap produk yang beredar di pasar Indonesia wajib memenuhi batas minimal presentase sebagaimana diatur.
Melalui Kemenperin, pemerintah Indonesia membuat sekitar tiga skema sesuai aturan Ketentuan dan Tata Cara Perhitungan Nilai TKDN Produk Telepon Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.
Adapun berkaitan dengan TKDN, kabar teranyar adalah perihal Apple Indonesia belum bisa memasukkan perangkat baru iPhone 16 karena terjegal aturan tersebut atas sebuah barang impor yang masuk ke dalam negeri.
Ini menjadi dasar alasan sertifikasi perangkat Apple terbaru, termasuk iPhone 16 tak kunjung terbit. Imbasnya jadwal rilis iPhone 16 molor hingga kini. Padahal produk yang sama telah dijual resmi secara global pada bulan Oktober silam.
(wep)