Apa itu TKDN Kemenperin, Aturan yang Halau iPhone 16 Dijual Resmi
Pramesti Regita Cindy
05 December 2024 15:05
Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktur Eksekutif Information and Communication Technology (ICT) sekaligus Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Heru Sutadi, menuturkan awal mula penerapan kebijakan pemenuhan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Indonesia.
Kebijakan ini lahir sebagai upaya strategis untuk memastikan industri lokal bisa berkontribusi dalam rantai nilai global. Kebijakan ini pertama kali diterapkan di sektor telekomunikasi pada era jaringan 3G. Rasio TKDN untuk perangkat telekomunikasi saat itu ditetapkan diangka 30%.
"Pertama kan kita tidak sebagai bangsa pembuat, komponen pembuat dan pembuat teknologi. Jadi pembuat teknologi kan kita tidak tahu siapa [dan] untuk seluler apa gitu [kebutuhannya]. Termasuk juga ponsel." kata Heru dalam diskusi Selular Business Forum di Jakarta, Kamis (5/12/2024).
"[Awal penerapan TKDN untuk sektor jaringan 3G] Tapi juga gradual [bertahap] naik gitu ya. Itu tujuannya agar [produk] kita yang ada di pasar 100% lah. Jadi ada kontribusi lokal," papar dia.
Pada awalnya implementasi kebijakan TKDN tidak sepenuhnya dilirik oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin), tegas Heru. Baru pada era jaringan 4G, TKDN mulai mendapatkan perhatian lebih serius dengan kenaikan target hingga 35%.