Malaysia Desak Usut Mahathir atas Sengketa Pulau dengan Singapura
News
05 December 2024 14:40
Anisah Shukry - Bloomberg News
Bloomberg, Komisi Penyelidikan Kerajaan (Royal Commission of Inquiry/RCI) Malaysia merekomendasikan pengajuan laporan polisi terhadap mantan Perdana Menteri Mahathir Mohamad terkait penanganannya atas sengketa kedaulatan dengan Singapura atas sebuah pulau.
Menurut laporan yang dideklasifikasi di situs web parlemen pada Kamis (05/12/2024), penyelidikan pidana perlu dilakukan terhadap Mahathir (99 tahun) atas dugaan pelanggaran pidana penipuan berdasarkan Pasal 415(b) dan Pasal 418 dari KUHP.
Pada 2008, Mahkamah Internasional memutuskan bahwa Singapura memiliki kedaulatan atas pulau yang oleh Malaysia disebut Batu Puteh. Malaysia mengajukan permohonan untuk meninjau kembali putusan tersebut pada 2 Februari 2017, sesuai laporan itu.
Komisi menemukan bahwa setelah kembali menjabat sebagai perdana menteri, Mahathir memutuskan untuk membatalkan permohonan peninjauan ulang tersebut dalam sebuah surat kepada Jaksa Agung Malaysia pada 21 Mei 2018. Namun, ia baru memberi tahu kabinet dua hari kemudian.