Logo Bloomberg Technoz

Berdasarkan Peraturan Daerah (DKI) Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, tarif PKB untuk kepemilikan kendaraan pertama adalah 2%. 

Jika anda membeli sebuah sepeda motor seharga Rp25 juta, maka pajak dari kendaraan tersebut sebesar 2% yakni Rp500.000. Kemudian, penerapan opsen PKB dilakukan dari penghitungan 66% dari PKB (Rp500.000), sehingga muncul angka Rp300.000 sebagai opsen pajak.

Artinya, pembelian motor Rp25 juta maka pungutan pajak dan opsen yang muncul sebesar Rp800.000. Sekadar catatan, tambahan biaya ini belum termasuk biaya lainnya seperti umumnya penjualan motor, mulai dari biaya administrasi, biaya STNK dan BPKB.

(ain)

No more pages