Tentang Opsen Pajak: Beli Motor Rp25 Juta, Tebus Harga Berapa?
Redaksi
05 December 2024 13:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Masyarakat bersiap menyambut kebijakan baru mengenai tarif pajak kendaraan bermotor. Pemerintah terus dalam tahap sosialisasi pajak opsen atau tambahan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini berlaku mulai 2025.
Dengan kebijakan baru tersebut, berapa total pajak dan pungutan lain yang harus dibayar pemilik kendaraan bermotor?
Opsen pajak tertuang dalam UU No 1 tahun 2022. Dalam ketentuan umum dijelaskan bahwa Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang selanjutnya disebut Opsen PKB adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nantinya, pemungutan opsen ini dilakukan pemerintah kabupaten/kota. Tarif Opsen PKB dana BBNKB pada Pasal 83 UU 1 tahun 2022 ditetapkan sebesar 66% dari pengenaan pajak kendaraan bermotor.
Dalam UU No 1 tahun 2022 sistem bagi hasil pajak tersebut diubah dengan sistem Opsen yang dipungut secara langsung bersamaan dengan pemungutan pajak dan bea balik nama. Sederhananya, opsen pajak ini nantinya akan menjadi bagian dari pendapatan daerah.