UMP 2025 Naik 6,5%: Jakarta Tertinggi, Jateng Paling Bawah
Hidayat Setiaji
05 December 2024 11:20
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% untuk 2025. Kenaikan ini sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto.
"Nilai kenaikan Upah Minimum Provinsi tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar 6,5% (enam koma lima persen) dari Upah Minimum provinsi tahun 2024. Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum 2025," tulis Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16/2024 Tentang Penetapan Upah Minimum 2025.
Permenaker tersebut juga menegaskan bahwa nilai kenaikan UMP 2025 mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Terkait dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025, formula yang diterapkan juga tak berbeda.
"Nilai kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 6,5% (enam koma lima persen) dari Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2024,