Logo Bloomberg Technoz

Penurunan target penerimaan PPh Badan bersamaan dengan rencana pemerintah menurunkan tarif PPh Badan dari semula 22% menjadi 20%. Rencana ini didukung oleh memperpanjang jangka waktu usulan pemberian fasilitas pengurangan PPh Badan yang ditetapkan hingga 31 Desember 2025.

Keputusan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. PMK Nomor 69 Tahun 2024 secara resmi diundangkan pada 9 Oktober 2024 dan mulai berlaku pada tanggal yang sama.

Secara keseluruhan, pemerintah menargetkan pendapatan pajak dalam negeri Rp2.433,5 triliun pada 2025, atau melonjak 8,8% dibanding target pendapatan pajak dalam negeri pada tahun sebelumnya yang dipatok Rp2.234,95 triliun.

Berikut target pendapatan negara dari PPh pada 2025: 

Target PPh Rp1.209,2 triliun, terdiri atas:

    1. PPh Pasal 21 Rp313,51 triliun
    2. PPh Pasal 22 Rp36,81 triliun
    3. PPh Pasal 22 Impor Rp75,23 triliun
    4. PPh Pasal 23 Rp69,57 triliun
    5. PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi Rp15,14 triliun
    6. PPh Pasal 25/29 Badan Rp369,95 triliun
    7. PPh Pasal 26 Rp98,83 triliun
    8. PPh Final Rp167,2 triliun
    9. PPh Nonmigas Lain Rp155,69 miliar

    Berikut target pendapatan negara dari PPh pada 2024: 

    Target PPh Rp1.139,78 triliun, terdiri atas:

    • PPh Pasal 21 Rp215,21 triliun
    • PPh Pasal 22 Rp43,65 triliun
    • PPh Pasal 22 Impor Rp74,5 triliun
    • PPh Pasal 23 Rp64,14 triliun
    • PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi Rp12,79 triliun
    • PPh Pasal 25/29 Badan Rp428,59 triliun
    • PPh Pasal 26 Rp86,24 triliun
    • PPh Final Rp138,12 triliun
    • PPh Nonmigas Lain Rp131,12 miliar

    (lav)

    No more pages