APBN 2025: Pajak Karyawan Naik 45%, Setoran Korporasi Malah Susut
Redaksi
05 December 2024 10:50
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintahan baru saja menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 yang ditetapkan Prabowo pada 30 November 2024.
Menariknya, beleid tersebut menunjukkan bahwa target pendapatan pajak penghasilan (PPh) dari orang pribadi pada 2025 meroket tajam hingga 45%. Berbanding terbalik, target setoran PPh dari badan usaha justru menyusut drastis 13,6%. Hal ini terjadi seiring janji pemerintah untuk menurunkan tarif PPh Badan Usaha tahun depan.
Dalam lampiran Perpres tercantum, pemerintah menargetkan pendapatan dari PPh Pasal 21 --yang biasa dibayarkan karyawan-- sebesar Rp313,51 triliun pada 2025. Angka ini melonjak 45,6% atau Rp98,3 triliun dari target PPh Pasal 21 tahun sebelumnya yang sebesar Rp215,21 triliun.
Tak hanya itu, pemerintah juga menargetkan meraup PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi pada tahun depan Rp15,14 triliun, atau melonjak 18,3% dibanding target PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi tahun ini yang sebesar Rp12,79 triliun.
Di sisi lain, pemerintah mematok pendapatan dari PPh Pasal 25/29 Badan sebesar Rp369,95 triliun pada 2025. Angka itu menyusut 13,6% dibanding target pendapatan dari PPh Pasal 25/29 Badan pada 2024 yang mencapai Rp428,59 triliun.