Diberitakan sebelumnya, aturan mengenai upah, termasuk upah minimum provinsi (UMP) 2025 ditetapkan melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum 2025.
"Nilai kenaikan Upah Minimum provinsi tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar 6,5% (enam koma lima persen) dari Upah Minimum provinsi tahun 2024. Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum 2025," tulis peraturan tersebut dalam pasal 2, bertanda tangan Menaker Yasssierli.
Permenaker tersebut juga menegaskan bahwa nilai kenaikan UMP 2025 mempertimbangkan: a. pertumbuhan ekonomi; b. inflasi; dan c. indeks tertentu.
Terkait dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK 2025). Formula yang diterapkan juga tak berbeda.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengkhawatirkan kenaikan upah sebesar 6,5% pada 2025 memicu terjadinya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ketua Umum Apindo Shinta W Kamdani mengatakan kenaikan UMP yang cukup signifikan akan berdampak langsung pada biaya tenaga kerja dan struktur biaya operasional perusahaan, khususnya di sektor padat karya yang berisiko meningkatkan biaya produksi.
Kenaikan biaya produksi itu, kata Shinta, pada akhirnya akan mengurangi daya saing produk Indonesia di pasar domestik dan internasional, di tengah adanya tantangan ekonomi.
"Sehingga hal ini dikhawatirkan akan dapat memicu gelombang PHK serta menghambat pertumbuhan lapangan kerja baru,” ujar Shinta dalam siaran pers, dikutip Senin (2/12/2024).
(ain)