Pertama Berlaku, Prabowo Patok Raup Cukai Minuman Manis Rp3,8 T
Dovana Hasiana
05 December 2024 10:20
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah menetapkan target pendapatan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) sebesar Rp3,8 triliun pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
Hal itu sebagaimana termaktub dalam Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada Sabtu (30/11/2024).
Angka ini mengalami penurunan sebesar Rp589 miliar atau 13,24% dibandingkan dengan target pendapatan cukai MBDK sebesar Rp4,38 triliun pada APBN 2024.
Untuk diketahui, rencana pengenaan tarif cukai pada minuman berpemanis sebenarnya telah dicanangkan sejak 2023.
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023, cukai minuman manis ditargetkan menyumbang sekitar Rp3,08 triliun dalam penerimaan cukai.