Tarif Batal Naik, Prabowo Targetkan Raup Cukai Rokok 2025 Rp230 T
Dovana Hasiana
05 December 2024 10:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah menargetkan pendapatan cukai hasil tembakau atau cukai rokok pada 2025 sebesar Rp230,09 triliun. Angka ini merosot Rp316 miliar atau 0,13% dibanding target pendapatan 2024 yang sebesar Rp230,4 triliun.
Hal ini termaktub dalam Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada Sabtu (30/11/2024).
Sebelumnya, Kementerian Keuangan memang mengatakan arah kebijakan cukai hasil tembakau pada 2025 tidak akan melingkupi peningkatan tarif cukai rokok, tetapi pemerintah akan mempertimbangkan kenaikan harga jual eceran (HJE) rokok di level industri.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani menyampaikan penerapan kebijakan tersebut akan dikaji ulang kembali untuk menetapkan kebijakan yang akan ditetapkan pemerintah.
“Kebijakan dari CHT 2025 ini juga tentunya bisa mempertimbangkan kebijakan down trading,” ujar Askolani dalam konferensi pers APBNKita Agustus, Senin (23/9/2024).