Logo Bloomberg Technoz

"Kami terus berkomitmen untuk menyelesaikan segala permasalahan secara transparan dan penuh tanggung jawab."

Ilustrasi Alodokter (Diolah)

Oleh karena itu, Suci menegaskan pihaknya selalu berpedoman pada peraturan perundang-undangan untuk setiap keputusan perusahaan, termasuk dalam proses PHK, dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

"Mengenai pertanyaan tentang gugatan, kami menghormati hak karyawan untuk mengajukan gugatan jika mereka merasa perlu. Namun, hingga saat ini, kami terus berkomunikasi secara terbuka dan konstruktif dengan pihak yang terdampak," terangnya. 

Untuk diketahui, sejumlah karyawan menuding keputusan Alodokter bermasalah dan sepihak. Para karyawan dalam keterangan tertulis menyatakan, "keputusan PHK sepihak ini diambil tanpa adanya kesepakatan bersama atau putusan inkrah dari pengadilan hubungan industrial."

(wep)

No more pages