"Saat ini, barang-barang yang dilaporkan tersebut sebagian telah diterima oleh KPK, dan sebagian lainnya dalam proses dikirimkan oleh pihak pelapor," kata Ipi dalam keterangan resminya, Kamis (4/5/2023).
Untuk penerimaan gratifikasi berupa makanan dan minuman, lanjut Ipi, KPK telah menyalurkan objek barang tersebut sebagai bantuan sosial (bansos) kepada pihak-pihak yang membutuhkan.
"KPK juga masih terus menerima laporan gratifikasi lainnya dan akan kami update pada kesempatan berikutnya," tutur Ipi.
Sebelumnya, KPK menerbitkan Surat Edaran KPK Nomor 6 2023 tertanggal 30 Maret tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
KPK mengajak masyarakat untuk menghindari praktik gratifikasi, baik sebagai pemberi maupun penerima, khususnya gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas.
Sebab, tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik serta memiliki risiko sanksi pidana.
Jika karena kondisi tertentu seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi, maka ia wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal gratifikasi diterima.
"Informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses melalui tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198," terang Ipi.
Dia menbambahkan pelaporan gratifikasi juga dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id atau surat elektronik di alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.
(ibn/wdh)