KPK Catat Laporan Gratifikasi Selama Lebaran Capai Rp240 juta
Sultan Ibnu Affan
04 May 2023 12:15
Bloomberg Technoz, Jakarta – Sebanyak 373 laporan barang atau objek gratifikasi bernilai Rp240,71 juta dari masyarakat selama periode Idulfitri 1444H telah diterima oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per Rabu (3/5/2023).
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Penindakan KPK Ipi Maryati mengatakan laporan tersebut terdiri dari 345 laporan penerimaan dan 28 laporan penolakan gratifikasi.
Dia mengelaborasi laporan tersebut terdiri dari tiga objek barang yakni berupa cenderamata atau plakat dengan nilai taksir Rp3,7 juta.
Selain itu, terdapat juga 292 objek berupa karangan bunga, makanan dan minuman dengan nilai taksiran mencapai Rp164,39 juta.
Selanjutnya, ada juga 9 objek berupa uang, voucer dan logam mulia dengan nilai taksir Rp6,4 juta serta 115 objek dalam bentuk lainnya dengan nilai taksir Rp66,22 juta.