Logo Bloomberg Technoz

PKPU Raksasa Tekstil Pan Brothers Diketok Esok, Susul Sritex?

Sultan Ibnu Affan
05 December 2024 07:40

Pekerja di pabrik tekstil PT Pan Brothers Tbk (PBRX) di Solo, Jawa Tengah./Bloomberg-Muhammad Fadli
Pekerja di pabrik tekstil PT Pan Brothers Tbk (PBRX) di Solo, Jawa Tengah./Bloomberg-Muhammad Fadli

Bloomberg Technoz, Jakarta – Salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia, PT Pan Brothers Tbk (PBRX), saat ini tengah dihantui isu gagal bayar atau penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), mengikuti raksasa tekstil lainnya, PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex yang lebih dahulu telah diputus pailit pada Oktober.

Hal itu menyusul informasi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang telah menjadwalkan sidang lanjutan PKPU Pan Brothers yang akan digelar pada Jumat (6/12/2024), berdasarkan laman sistem informasi penelusuran perkaranya (SIPP).

Dalam keterbukaan informasinya, manajemen PBRX menyatakan penjadwalan tersebut menyusul adanya putusan perkara No.150/Pdt.SusPKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst., yang menetapkan perpanjangan PKPU selama 14 hari, dari yang seharusnya digelar pada 22 November 2024 lalu.

"Majelis Hakim membacakan putusan perpanjangan PKPU yang pada pokok amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Mengabulkan perpanjangan PKPU Tetap selama 14 hari sejak putusan dibacakan. 2. Menetapkan Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim berikutnya diselenggarakan pada hari Jumat, tanggal 6 Desember 2024 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tulis manajemen, dikutip Kamis (5/12/2024).

Pekerja di pabrik tekstil PT Pan Brothers Tbk (PBRX) di Solo, Jawa Tengah./Bloomberg-Dimas Ardian

Adapun, perkara PKPU Pan Brothers sendiri berawal dari gugatan yang dilayangkan oleh PT Januardi Putera Logistik pada 17 Mei 2024.