Selanjutnya, PPN Impor dipatok Rp308,74 triliun, melambung Rp25,81 triliun atau 9,1% dari target sebelumnya Rp282,93 triliun
Di sisi lain, pemerintah malah menurunkan target pendapatan dari pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Tercatat PPnBM Dalam Negeri pada 2025 dipatok Rp10,78 triliun, jauh lebih rendah dari target 2024 yang mencapai Rp20,56 triliun.
PPnBM Impor dipatok hanya Rp5,82 triliun, menyusut 13% dari target sebelumnya Rp6,69 triliun.
Kemudian, pemerintah menargetkan pendapatan dari PPN/PPnBM lain sebesar Rp10,71 triliun, meningkat dari target sebelumnya, Rp7,87 triliun.
Secara akumulasi, pemerintah menargetkan pendapatan pajak dalam negeri pada 2025 mencapai Rp2.433,5 triliun. Angka itu melonjak 8,8% dari target pendapatan pajak dalam negeri tahun sebelumnya, yakni Rp2.234,95 triliun.
Sebelumnya, Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad mengonfirmasi bahwa penyusunan APBN 2025 sudah menggunakan asumsi kenaikan PPN menjadi 12%. Menurut dia, asumsi rasio pajak atau tax ratio yang disetujui di Undang-undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN 2025 sudah menggunakan asumsi kenaikan tersebut.
"[Sudah pakai PPN] 12%, karena memang UU APBN yang diketok untuk tahun anggaran 2025 tidak boleh bertentangan dengan UU HPP, kan itu dasarnya," ujar Kamrussamad saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dikutip Rabu (4/12/2024).
Selain itu, Kamrussamad mengamini bila pada akhirnya PPN 12% ditunda dari target pelaksanaannya pada 1 Januari 2025, maka akan mempengaruhi ruang fiskal dalam APBN.
(lav)