Logo Bloomberg Technoz

PPN Naik Jadi 12%, Prabowo Patok Tambahan PPN Rp141 T pada 2025

Redaksi
05 December 2024 07:20

Ilustrasi rupiah. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Ilustrasi rupiah. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah Presiden Prabowo Subianto menargetkan pendapatan pajak pertambahan nilai (PPN) pada 2025 mencapai Rp917,78 triliun. Angka itu melonjak Rp141,55 triliun atau 18,2% dari target tahun sebelumnya yang hanya dipatok Rp776,23 triliun, bersamaan dengan penerapan kenaikan PPN menjadi 12%.

Hal itu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 yang ditetapkan Prabowo pada 30 November 2024.

Seperti diketahui, pemerintah akan memberlakukan kenaikan tarif PPN dari semula 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025. Hal ini tercantum dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atay UU HPP. Namun, kebijakan ini menuai banyak protes karena akan membebani masyarakat di tengah ekonomi yang lesu.

Kenaikan tarif PPN otomatis akan mempengaruhi pendapatan negara, baik dari komponen PPN Dalam Negeri dan PPN Impor.

Berdasarkan lampiran Perpres, pemerintah merinci target pendapatan dari PPN Dalam Negeri pada 2025 sebesar Rp609,04 triliun. Angka itu melonjak Rp115,74 triliun atau 23,4% dari target 2024 yang tercatat Rp493,3 triliun.