Logo Bloomberg Technoz

Kronologi Tarif PPN 12%: Bermula & Bermuara di Era Sri Mulyani

Redaksi
05 December 2024 06:10

Ilustrasi PPN 12 Persen (Bloomberg Technoz)
Ilustrasi PPN 12 Persen (Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah akan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari semula 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025. Hal ini tercantum dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP.

Beleid ini melalui proses pembahasan antara pemerintah yang ketika itu diwakili Menteri Keuangan saat itu, yakni 1Sri Mulyani bersama komisi XI DPR RI, sebelum akhirnya disepakati menjadi UU dalam Sidang Paripurna.

Kebijakan ini akhirnya menuai perhatian sekaligus reaksi negatif dari masyarakat, pelaku ekonomi, dan ahli ekonomi. Sebagian besar menilai bahwa kenaikan PPN akan semakin menggerus daya beli dan melemahkan pertumbuhan ekonomi nasional. 

Lalu, bagaimana kronologi pengesahan UU hingga rencana penerapan aturan kenaikan tarif PPN tersebut?

Pengesahan UU HPP