Untuk menghitung kelipatan kerja diterangkan, periode 3–6 tahun = 2x gaji. Untuk 6–9 tahun = 3x gaji, berdasarkan tuntutan karyawan. Simulasi juga memasukkan uang pisah dengan jumlah Rp500.000.
Sehingga, estimasi pesangon tuntutan pekerja
-
Uang pesangon Rp25.000.000 (hasil 1x gaji kotor x masa kerja).
-
Uang masa kerja Rp10.000.000 (hasil formula 2x gaji untuk masa kerja 3–6 tahun).
-
Uang pisah Rp500.000
-
Uang cuti Rp0.
Total sebelum pajak Rp39.590.000
Simulasi pesangon tawaran Alodokter
-
Uang pesangon Rp12.500.000 (hasil 0,5x gaji kotor x masa kerja).
-
Uang masa kerja Rp10.000.000 (hasil formula 2x gaji untuk masa kerja 3–6 tahun).
-
Uang pisah Rp500.000
-
Uang cuti Rp0.
Total sebelum pajak Rp27.090.909
Para pekerja yang di-PHK juga menyayangkan alasan perhitungan 0,5x pesangon karena Alodokter mengalami kerugian. Lantas perusahaan membuka rekrutmen calon pegawai baru.
"Keputusan sepihak ini semakin tidak jelas, mengingat perusahaan sebelumnya telah mempublikasikan pencapaian keuntungan yang signifikan, yang kini tiba-tiba dihapus dari situs web perusahaan, mengarah ke halaman error 404," jelas karyawan terdampak.
Alodokter bantah serangkaian tuduhan karyawan
Suci Arumsari, Presiden Direktur Alodokter, memberi klarifikasi soal pesangon. Menurutnya Alodokter telah menghitung sesuai aturan ketenagakerjaan.
"Kami berkomitmen untuk mematuhi semua regulasi yang ada dan terbuka untuk memberikan penjelasan lebih lanjut kepada karyawan jika ada hal yang perlu diklarifikasi," komentar Suci.
Menyoal keputusan sepihak, Suci menegaskan, "Alodokter selalu memastikan bahwa setiap langkah yang diambil, termasuk dalam proses PHK, dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku."
(wep)