"Batu bara, sampai dengan hari ini, kami masih menganggap sebagai salah satu energi yang cukup kompetitif, murah, dan bisa menghasilkan biaya yang kompetitif untuk menghasilkan produk," ungkap Bahlil.
Plh Ketua Dewan Energi Nasional (DEN) itu bahkan menyinggung masih banyak negara Eropa yang memesan batu bara dari Indonesia hingga kini.
"Jadi kami tetap masih menganggap yang pengusaha-pengusaha di batu bara lanjut terus. Tidak ada masalah. Apalagi kalau produksi bagus, PNBP [penerimaan negara bukan pajak] bagus, pertumbuhan ekonomi daerah bagus, tidak ada masalah," ucap Bahlil.
Kendati demikian, dia juga meminta para pengusaha tambang batu bara tak terlena karena Indonesia akan secara bertahap melakukan transisi energi dan hilirisasi.
Kontribusi ke PDB
Kementerian ESDM melaporkan kontribusi sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba) terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia sepanjang 2023 mencapai Rp2.198 triliun.
Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan hasil rekapitulasi tersebut setara dengan 10,5% dari total PDB Indonesia yang bernilai Rp20.892 triliun tahun lalu.
"Nilai ini sangat signifikan dan harus kita pertahankan bahkan ditingkatkan," ujarnya melalui pernyataan resmi kementerian, akhir November.
Tri menerangkan untuk periode 2025—2029, kontribusi sektor pertambangan diharapkan terus naik seiring dengan target pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk mencapai rerata pertumbuhan ekonomi nasional 8%.
Bagaimanapun, dia tetap menggarisbawahi bahwa sektor minerba merupakan sumber daya alam (SDA) yang tidak dapat diperbarui, sehingga pemanfaatannya harus dilakukan dengan bijaksana.
"Pengelolaan mineral dan batu bara harus benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi bangsa Indonesia," katanya.
Dia menekankan bahwa tantangan ke depan bagi sektor pertambangan tidaklah mudah. Di tengah sorotan global terhadap isu lingkungan dan transisi energi, sektor ini harus mampu beradaptasi dengan standar internasional yang lebih ketat, terutama terkait dengan isu keberlanjutan atau sustainability.
"Pengelolaan mineral dan batu bara harus memberikan kontribusi dan dan tidak menimbulkan dampak negatif," ujar Tri.
Sekadar catatan, Kementerian Keuangan melaporkan sampai dengan Oktober 2024, setoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mencapai Rp477,5 triliun atau setara 97,1% dari target APBN 2024.
Sementara itu, PNBP SDA nonmigas—yang didominasi setoran dari sektor pertambangan — tercatat sebesar Rp97,5 triliun pada Januari—Oktober 2024, atau setara 100% dari target APBN 2024.
Meski demikian, setoran ini terkontraksi 16,6% secara tahunan, dipengaruhi moderasi harga batu bara sehingga penerimaan dari royalti batu bara berkurang 24,9%.
(mfd/wdh)