Maka, pengurangan konsumsi itu bakal berdampak pada permintaan kredit untuk konsumsi, di mana permintaan berpotensi melemah dan turun di bawah ekspektasi.
Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) menargetkan pertumbuhan kredit pada 2025 dan 2026 berada pada kisaran 11%-13%. BI pun menyadari terdapat tantangan berat dari sisi global yang dihadapi dalam dua tahun mendatang.
Bukan hanya masyarakat, pelaku usaha juga diramal bakal menurunkan permintaan kreditnya ke bank. Hal ini terjadi seiring dengan daya beli yang melemah, sehingga mereka bakal mengurangi level produksi yang berdampak pada permintaan kredit ke bank.
Saling waspada
Bank harus menjadi lebih hati-hati melihat ekonomi Indonesia yang digambarkan 'sedang tidak cerah'. Hal ini dapat tecermin ketika bank menjadi lebih prudent dalam memproses permohonan kredit. "Jadi sektor rill juga waspada, bankirnya juga waspada."
Bila pertumbuhan kredit di bawah ekspektasi, Ryan melanjutkan, profit perbankan secara industri atau agregat berpotensi tertekan. "Pada saat yang sama, kemungkinan non-performing loan-nya naik. Bank harus membentuk apa? Cadangan Kerugian Penurunan Nilai atau CKPN. CKPN itu kan biaya," ujarnya.
Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, CKPN adalah adalah penyisihan yang dibentuk apabila nilai tercatat aset keuangan setelah penurunan nilai kurang dari nilai tercatat awal.
Pekan depan, pemerintah akan mengumumkan kepastian kebijakan tarif PPN naik menjadi 12%. Keputusan yang dinanti masyarakat, terutama kelas menengah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pengumuman tak hanya terkait PPN, tetapi juga kebijakan insentif fiskal untuk 2025. Sebelum itu, pihaknya akan melaporkan hasil kajian dan simulasi kebijakan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk memperoleh persetujuan.
Pada kesempatan berbeda, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan kebijakan kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% akan tetap berlaku mulai 1 Januari 2025. Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional Kementerian Keuangan Parjiono mengatakan, meski PPN naik, pemerintah juga tetap memprioritaskan daya beli. Pemerintah memperkuat insentif berupa subsidi sebagai jaring pengaman masyarakat bawah.
"Jadi kami masih dalam proses ke sana, artinya (kebijakan kenaikan PPN) akan berlanjut. [Namun], kan daya beli jadi salah satu prioritas, kami perkuat juga subsidi jaring pengaman," ujar Parjiono kemarin.
(wep)