PPN Naik Jadi 12%, Permintaan Kredit Diramal Turun
Dovana Hasiana
04 December 2024 19:39
Bloomberg Technoz, Jakarta - Para ekonom memproyeksikan permintaan kredit perbankan bakal turun seiring dengan rencana pemerintah untuk tetap melaksanakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.
Ekonom Senior/Associate Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia Ryan Kiryanto mengamini bahwa barang kebutuhan pokok memang tidak dikenakan PPN.
Bagaimanapun, kata Ryan, terdapat orang-orang yang sensitif dengan kenaikan PPN menjadi 12%, sehingga bakal mengurangi konsumsi untuk barang sekunder.
Ryan menjelaskan bahwa masyarakat yang memiliki hobi berlari dan ingin membeli sepatu baru berpotensi menunda pembelian atau beralih ke sepatu dengan harga yang lebih rendah karena kenaikan harga yang terjadi.
"Mereka mau mengurangi konsumsi, maka permintaan kredit, terutama kredit konsumtif, kredit konsumtif itu misalnya kredit otomotif, kredit kendaraan bermotor, bahkan mungkin KPR, itu jadi berkurang permintaannya," ujar Ryan kepada Bloomberg Technoz, dikutip Rabu (4/12/2024).