Kalah vs Kotak Kosong, KPU sebut Calon Tunggal Bisa Daftar Lagi
Azura Yumna Ramadani Purnama
04 December 2024 21:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan Calon Bupati atau Calon Wali Kota yang kalah dari kotak kosong dalam Pilkada 2024 dapat mencalonkan diri kembali dalam Pilkada ulang yang akan digelar 27 Agustus 2025.
“Boleh boleh mendaftar, termasuk potensi adanya calon baru juga boleh,” tutur Ketua KPU Mochammad Afifuddin kepada awak media saat ditemui di Kompleks DPR RI, Rabu (4/12/2024).
Afifuddin menyatakan berdasarkan perolehan sementara terdapat dua daerah dengan kotak kosong menjadi pemenang dalam Pilkada 2024, yakni Kabupaten Bangka dan Pangkalpinang.
Ia menyatakan sedang menyiapkan Peratruan KPU (PKPU) yang turut mengatur mekanisme Pilkada ulang pada tahun depan. Meskipun rekapitulasi suara belum selesai, menurutnya hal ini dilakukan untuk memitigasi risiko kedepan.
“Lami sebagai penyelenggara harus menyiapkan skenario kalau menang itu terjadi tahapannya harus segera kita siapkan karena kita akan mulai tahapannya sekitar bulan Februari kalau nggak salah,” ucap dia.