DPR: APBN 2025 Sudah Pertimbangkan PPN Naik 12%
Dovana Hasiana
04 December 2024 18:40
Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi XI mengonfirmasi bahwa penyusunan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2025 sudah menggunakan asumsi kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12%.
Dalam kaitan itu, Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad mengonfirmasi asumsi rasio pajak atau tax ratio yang disetujui di Undang-undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 sudah menggunakan asumsi kenaikan tersebut.
Menurut dia, hal ini dilakukan agar UU APBN yang disahkan tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
"[Sudah pakai PPN] 12%, karena memang UU APBN yang diketok untuk tahun anggaran 2025 tidak boleh bertentangan dengan UU HPP, kan itu dasarnya," ujar Kamrussamad saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dikutip Rabu (4/12/2024).
Selain itu, Kamrussamad mengamini bila pada akhirnya PPN 12% ditunda dari target pelaksanaannya pada 1 Januari 2025, maka akan memberikan pengaruh pada ruang fiskal Indonesia.