Logo Bloomberg Technoz

Pilkada Pangkalpinang dan Bangka Diulang 27 Agustus 2025

Azura Yumna Ramadani Purnama
04 December 2024 17:30

Petugas menurun logistik pilkada untuk dibawa ke kantor RW di kawasan Petamburan, Selasa (26/11/2024), (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Petugas menurun logistik pilkada untuk dibawa ke kantor RW di kawasan Petamburan, Selasa (26/11/2024), (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pelaksanaan proses pemungutan suara ulang pada Pilkada Pangkalpinang dan Pilkada Bangka pada 27 Agustus 2025. Hal ini disampaikan pada saat rapat bersama di Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Pendaftaran hingga pemungutan suara ulang merupakan mekanisme yang diterapkan pada saat calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 kalah dari kotak kosong. Berdasarkan data KPU, hal ini terjadi di Pilkada Bangka dan Pilkada Pangkal Pinang.

“Penyelenggaraan pemungutan suara pemilihan ulang gubernur dan wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati, serta Walikota, dan Wakil Walikota pada hari Rabu, tanggal 27 Agustus 2025,” ucap Wakil Ketua Komisi II Zulfikar Arse Sadikin, Rabu (04/12/2024).

Hal tersebut, menurut dia, telah sesuai dengan ketentuan pada pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 126/PUU-XXII/2024.

Meski demikian, Ketua KPU Mochammad Afifuddin sempat meminta Komisi II agar pelaksanaan pilkada ulang dilakukan pada 24 September 2025. Ia beralasan, Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) atas perkara Pilkada 2024 baru diterima pihaknya 6 Januari 2025.