"Nilai kenaikan Upah Minimum provinsi tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar 6,5% (enam koma lima persen) dari Upah Minimum provinsi tahun 2024. Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum 2025," tulis peraturan tersebut dalam pasal 2, bertanda tangan Menaker Yasssierli.
Permenaker tersebut juga menegaskan bahwa nilai kenaikan UMP 2025 mempertimbangkan: a. pertumbuhan ekonomi; b. inflasi; dan c. indeks tertentu.
Terkait dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK 2025). Formula yang diterapkan juga tak berbeda.
"Nilai kenaikan Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 6,5% (enam koma lima persen) dari Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2024," tulis pasal mengenai UMK 2025.
(ain)
No more pages