Logo Bloomberg Technoz

Permenaker: Gubernur Umumkan UMP 2025 Sebelum 11 Desember

Redaksi
04 December 2024 16:35

Ilustrasi buruh penerima upah. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Ilustrasi buruh penerima upah. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2025 mengenai Aturan Upah mewajibkan Gubernur mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebelum 11 Desember 2024. 

Sementara itu, bupati dan wali kota diwajibkan hal serupa terkait dengan upah minimum kota/kabupaten (UMK) sebelum 18 Desember. Hal itu tertuang dalam pasal 8 dan 9 Permenaker yang diteken Yassierli hari ini, Rabu (4/12/2024).

"Upah minimum yang telah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025," tulis Permenaker tersebut.

Adapun terhadap provinsi hasil pemekaran yang telah menetapkan Upah Minimum provinsi tahun 2024 namun belum mempunyai dewan pengupahan provinsi, maka Upah Minimum tahun
2025 menggunakan Upah Minimum provinsi pada provinsi induk.

Diberitakan sebelumnya, Yassierli mengumumkan aturan mengenai upah minimum 2025. Aturan mengenai upah, termasuk upah minimum provinsi (UMP) 2025 ditetapkan melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum 2025.