"Upah Minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus lebih tinggi dari nilai Upah Minimum provinsi," lanjut peraturan tersebut.
Penegasan lainnya dalam peraturan tersebut, UMP ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024.
"Upah minimum kabupaten/kota tahun 2025 dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/kota tahun 2025
ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 18 Desember 2024," tulis peraturan tersebut.
Seperti diketahui, kenaikan UMP sebesar 6,5% sebelumnya telah dijanjikan Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan tersebut mendapat respons beragam, mulai dari kekhawatiran pengusaha hingga sikap legowo kelompok buruh.
Di satu sisi, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengkhawatirkan kenaikan upah sebesar 6,5% pada 2025 memicu terjadinya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ketua Umum Apindo Shinta W Kamdani mengatakan kenaikan UMP yang cukup signifikan akan berdampak langsung pada biaya tenaga kerja dan struktur biaya operasional perusahaan, khususnya di sektor padat karya yang berisiko meningkatkan biaya produksi.
Kenaikan biaya produksi itu, kata Shinta, pada akhirnya akan mengurangi daya saing produk Indonesia di pasar domestik dan internasional, di tengah adanya tantangan ekonomi.
"Sehingga hal ini dikhawatirkan akan dapat memicu gelombang PHK serta menghambat pertumbuhan lapangan kerja baru,” ujar Shinta dalam siaran pers, dikutip Senin (2/12/2024).
Di sisi lain, Kelompok buruh menyayangkan kekhawatiran tersebut. Buruh meminta pengusaha kreatif mencari solusi ketimbang melempar ketakutan soal PHK.
Buruh mengingatkan banyaknya PHK yang terjadi bukan semata-mata persoalan upah.
"Bahwa angka PHK yang melonjak 40% pada 2024 lebih disebabkan kebijakan yang melemahkan posisi pekerja, tercermin dalam Omnibus Law (UU Cipta Kerja), yang memberi keleluasaan bagi perusahaan dalam mengatur ketenagakerjaan tanpa cukup melindungi hak-hak pekerja," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal saat dikonfirmasi, Selasa (3/12/2024).
Said menegaskan kenaikan upah minimum sebesar 6,5% tidak hanya mendorong peningkatan daya beli pekerja, tetapi juga berfungsi sebagai stimulus bagi perekonomian. Dengan meningkatnya daya beli, kata dia, permintaan terhadap barang dan jasa akan mengalami kenaikan, yang justru memberikan peluang bagi pertumbuhan dunia usaha.
Efisiensi yang berkelanjutan, tegas Said, dapat dicapai melalui inovasi dan pengelolaan sumber daya yang lebih baik, bukan dengan melakukan PHK.
(ain)