"Kepatuhan LHKPN merupakan instrument penting sebagai langkah awal pencegahan korupsi, melalui transparansi harta kekayaan para penyelenggara negara."
Menurut data KPK, dari hanya 36 nama dari total 52 menteri atau kepala lembaga setingkat menteri yang sudah menyerahkan LHKPN. Sedangkan 16 nama lainnya tercatat belum melaporkan.
Demikian pula, kata dia, hanya 30 nama dari 57 wakil menteri atau wakil kepala lembaga setingkat menteri yang sudah menyerahkan LHKPN. Berarti masih ada 27 nama wamen atau wakil kepala badan lainnya yang belum.
Sedangkan pada struktur utusan khusus, penasehat Khusus, dan staf khusus presiden; baru ada enam dari 15 nama pejabat sudah melaporkan LHKPN-nya. Berarti ada sembilan nama lainnya belum lapor; termasuk Gus Miftah.
(fik/frg)