Trump terancam hukuman penjara selama empat tahun setelah juri pada Mei memutuskan dia bersalah atas 34 dakwaan kejahatan memalsukan catatan bisnis.
Hakim Juan Merchan telah menunda vonis Trump — yang dijadwalkan ulang pada 26 November — sementara ia memutuskan bagaimana melanjutkannya setelah Trump terpilih sebagai Presiden AS.
Dalam penjelasan singkatnya, para pengacara Trump mengatakan kepada Merchan bahwa presiden saat ini mengampuni putranya pada 1 Desember. Menurut mereka, langkah tersebut dapat dibenarkan karena "politik yang tidak adil" telah menyebabkan "kegagalan keadilan" bagi Hunter Biden.
Tim Trump mengatakan kasus kliennya juga dinodai oleh "teori hukum yang dibuat-buat, cacat, dan belum pernah terjadi sebelumnya." Mereka bersikeras bahwa kasus uang tutup mulut seharusnya tidak pernah diajukan dan sekarang harus segera dibatalkan.
Sejak didakwa pada Maret 2023, Trump telah berulang kali menyatakan bahwa dakwaan tersebut bermotif politik, tetapi pengampunan itu menambah hal baru pada pengaduan tersebut.
Para pengacara menyebut alasan lain agar kasus kliennya dibatalkan, mulai dari kesaksian palsu saksi kunci hingga mengklaim Trump punya "kekebalan hukum" dari penuntutan karena karena terpilihnya dia sebagai Presiden AS bulan lalu. Kasus New York ini adalah satu-satunya dari empat kasus pidana Trump yang diadili.
"Penuntutan yang salah terhadap Bragg mengancam konsekuensi jangka panjang pada struktur kekuasaan yang seimbang di negara kita," kata pengacara Trump. Mereka juga berpendapat bahwa akan ada "dampak yang merugikan pemerintah federal" jika kasus Manhattan dilanjutkan.
Pada Mei, juri di negara bagian New York memhukum Trump karena menyembunyikan pembayaran sebesar US$130.000 kepada mantan aktris film dewasa, Stormy Daniels, agar dia merahasiakan dugaan hubungan seksual mereka. Trump secara konsisten membantah melakukan kesalahan.
Terbuka untuk Ditunda
Bragg, yang mengajukan kasus ini tahun lalu, mengatakan bahwa dia akan melawan setiap upaya pembatalan kasus ini. Namun, tak menutup kemungkinan bahwa jaksa penuntut terbuka untuk menunda proses apa pun selama Trump berkuasa di Gedung Putih.
Menunda hukuman Trump hingga ia lengser dari jabatannya tidak mungkin dilakukan menurut Konstitusi dan "akan membuat prospek hukuman pada tahun 2029" tidak dapat diatasinya selama berada di Gedung Putih, kata pengacara Trump.
"Presiden Trump akan diminta untuk bertindak berdasarkan kekhawatiran bahwa motif yang mengendalikan perilaku resminya dapat, kapan saja, menjadi subjek penyelidikan saat vonis dijatuhkan di masa depan," menurut pengajuan tersebut.
Tim pembela Trump juga berargumen bahwa kantor Bragg seharusnya mengikuti langkah-langkah yang diambil oleh Departemen Kehakiman, yang memutuskan mengabaikan dua kasus pidana yang menimpa mantan presiden tersebut. Mereka berdalih peraturan Departemen Kehakiman melarang penuntutan terhadap presiden yang sedang menjabat.
Kantor Bragg mengatakan akhir bulan lalu bahwa kekebalan hukum presiden bersifat "sementara" dan "tidak boleh menimbulkan konsekuensi yang selamanya menggagalkan kepentingan publik dalam menegakkan hukum pidana."
Trump telah mencalonkan dua pengacaranya dalam kasus tersebut, Todd Blanche dan Emil Bove, untuk menduduki posisi pimpinan di Departemen Kehakiman AS.
Bragg hanya punya waktu hingga Senin (9/12/2024) untuk menjawab permintaan Trump.
(bbn)