Logo Bloomberg Technoz

55 Daftar Kosmetik Berbahaya yang Sebabkan Kerusakan Hati-Kanker

Dinda Decembria
04 December 2024 13:40

BPOM bongkar Toko Online Kosmetik Impor Ilegal (Tangkapan layar BPOM)
BPOM bongkar Toko Online Kosmetik Impor Ilegal (Tangkapan layar BPOM)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) kembali menemukan 55 produk kosmetik berbahaya mengandung zat terlarang. Pengujian ini dilakukan sejak November 2023 hingga Oktober 2024.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengumumkan bahwa temuan produk kosmetik ini terdiri dari 35 produk kosmetik yang dibuat berdasarkan kontrak produksi, 6 produk kosmetik yang diproduksi dan diedarkan oleh industri kosmetik, dan 14 produk kosmetik impor.

"Merkuri dapat mengakibatkan terjadinya perubahan warna kulit berupa bintik-bintik hitam (ochronosis), alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah-muntah, dan kerusakan ginjal. Asam retinoat dapat mengakibatkan kulit kering, rasa terbakar, dan perubahan bentuk atau fungsi pada organ janin (bersifat teratogenik). Hidrokinon berpotensi mengakibatkan hiperpigmentasi, menimbulkan ochronosis, serta perubahan warna kornea dan kuku,"kata Taruna dalam keterangan resminya, Rabu (4/12/2024).

"Kemudian pewarna dilarang (merah K3, merah K10, dan acid orange 7) bersifat karsinogenik atau menyebabkan kanker dan dapat mengganggu fungsi hati. Adanya timbal pada kosmetik dapat merusak fungsi organ dan sistem tubuh,"tambahnya.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan bahwa BPOM akan melakukan tindakan tegas terhadap temuan kosmetik yang mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya tersebut.