Dia memaparkan bahwa kenaikan PPN menjadi 12% merupakan kebijakan yang tidak pro dengan kebutuhan masyarakat, karena sebagin besar masih didominasi oleh kelas menengah ke bawah.
"Sifat dari PPN adalah regresif. Dua kelompok ini akan mendapatkan beban yang lebih besar dari segi dampak terhadap alokasi pendapatan mereka," tutur Jahen.
Sebagai informasi, pajak yang bersifat regresif adalah sistem perpajakan yang diterapkan dengan cara tarif pajak menurun seiring dengan peningkatan jumlah yang dikenakan pajak. Sistem pajak dikatakan regresif jika rasio pajak yang dibayarkan terhadap penghasilan oleh wajib pajak semakin kecil seiring dengan meningkatnya penghasilan individu.
Dia menilai, penerapan kenaikan PPN ini tidak tepat, baik dari sisi momentum. Terlebih diiringi dengan pengajuan program pengampunan pajak atau tax amnesty.
"Dari segi timing dan message yang diberikan juga tidak pas. Sebaiknya pemerintah menunda kebijakan kenaikan PPN dan juga tidak memberikan pengampunan pajak bagi kelompok kaya," kata Jahen.
(lav)