Logo Bloomberg Technoz

Pengusaha Sawit RI Bernapas Lega usai UE Tunda UU Antideforestasi

Sultan Ibnu Affan
04 December 2024 13:00

Perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Tengah./Bloomberg-Muhammad Fadli
Perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Tengah./Bloomberg-Muhammad Fadli

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kalangan pengusaha industri kelapa sawit di Indonesia merespons positif usai Uni Eropa mencapai kesepakatan sementara menunda undang-undang (UU) penting untuk mengatasi deforestasi hingga akhir tahun depan atau European Union on Deforestation-free Regulation (EUDR).

Ketua Bidang Luar Negeri Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Fadhil Hasan mengatakan, keputusan penundaan UU Antideforestasi tersebut memberikan waktu bagi Indonesia untuk mempersiapkan berbagai aturan penyesuaian.

"Penundaan tersebut memberikan lebih banyak waktu untuk Indonesia mempersiapkan berbagai aturan untuk menyesuaikan," ujar dia, Selasa (4/12/2024).

Hanya saja, Fadhil menggarisbawahi bahwa penundaan tersebut tak mengubah substansi di aturan EUDR yang hingga kini masih menjadi polemik bagi negara-negara pengekspor komoditas sawit, seperti Indonesia.

Isu tersebut meliputi Country Benchmarkingsharing dalam regulasi tersebut, yang mengatur dengan ketat soal kenihilan soal persinggungan penebangan hutan dengan produk tertentu.