Logo Bloomberg Technoz

Tunda PPN Naik 12%, Ini Waktu Prabowo Selamatkan Kelas Menengah

Redaksi
04 December 2024 11:54

Presiden RI Prabowo Subianto (Betty Laura Zapata/Bloomberg)
Presiden RI Prabowo Subianto (Betty Laura Zapata/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ekonom menilai ini merupakan momentum bagi Presiden Prabowo Subianto untuk menjadi penyelamat bagi masyarakat kelas menengah dengan membatalkan kebijakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12%.

Maka itu, Ekonom sekaligus Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menyarankan Prabowo untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mengubah kebijakan kenaikan tarif PPN menjadi 12%. 

Dia menyebutkan, terdapat tiga mekanisme yang bisa dijalankan untuk mengubah klausul sebagaimana tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 soal Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP.

Pertama, penerbitan Perppu UU HPP dengan merevisi pasal 7 ayat 1b terkait kenaikan tarif PPN dari 11% sejak April 2022 menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025.

Kedua, pemerintah bisa mengajukan usulan untuk merevisi UU HPP kepada DPR pada masa sidang sebelum tutup tahun. Ketiga, masyarakat bisa mengajukan hak uji materi atau judicial review atas UU HPP kepada Mahkamah Konstitusi.