Abaikan Jeritan Rakyat, DPR Klaim Tak Ada Alasan PPN 12% Ditunda
Dovana Hasiana
04 December 2024 11:24
Bloomberg Technoz, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad mempertanyakan alasan yang melandasi keputusan untuk penundaan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.
Hal tersebut dilontarkan untuk menanggapi pertanyaan terkait apakah kebijakan PPN menjadi 12% ditunda dari target pelaksanaannya, sebagaimana termaktub pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP.
"Alasannya menunda apa? alasannya apa?," ujar Kamrussamad saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dikutip Rabu (4/12/2024).
Menurut dia, hal yang perlu dilihat adalah seberapa besar dampak kenaikan PPN sebelumnya dari 10% menjadi 11% yang mulai berlaku sejak 1 April 2022 terhadap daya beli.
Kamrussamad membenarkan memang data konsumsi rumah tangga Indonesia tumbuh di bawah 5%. Namun, menurut dia, konsumsi tersebut harus diperdalam per sektor pengeluarannya.