“Standing posisinya jelas sesuai dengan undang-undang sekarang,” ujarnya.
Anggota DPR yang berasal dari Fraksi Gerindra itu juga memberikan sinyal keputusan untuk menunda kenaikan PPN menjadi 12% pada 1 Januari 2025 bakal terganjal oleh kegiatan di luar waktu sidang atau reses.
Terlebih, kata Kamrussamad, DPR bakal memasuki masa reses dalam waktu dekat. Sementara itu, DPR baru akan kembali memasuki sidang sekitar 15 atau 16 Januari 2025. Dengan kata lain, masa sidang tersebut sudah melewati awal penerapan kenaikan PPN menjadi 12% pada 1 Januari 2025.
"Belum ada pembicaraan formal, kita sudah reses minggu depan. Ya terjemahkan sendiri timeline kerjanya, minggu depan sudah mulai reses, [selesai] 15 Januari, 16 Januari 2025," ujarnya.
Kendati demikian, dia membenarkan bahwa rapat kerja (raker) di luar masa sidang tetap bisa dilakukan, sepanjang pimpinan DPR RI mengizinkan.
(dov/lav)