Untuk diketahui, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) masih membahas bersama dengan pihak Apple Inc mengenai kepastian investasi perusahaan teknologi jenama ini. Investasi Apple erat berkaitan dengan perizinan pemerintah terhadap nasib masuknya IPhone 16 series di Indonesia.
Oleh karenanya, Herry menekankan kepada pemerintah untuk perlu menutup opsi skema TKDN investasi untuk Apple dan memberlakukan aturan TKDN manufaktur tanpa pengecualian.
"Dengan mewajibkan Apple pakai skema TKDN manufaktur, maka perlakuan pemerintah kepada semua produsen ponsel akan sama. Tidak lagi ada satu merek [seperti Apple] yang dianakemaskan," tuturnya.
Optimis Apple turuti permintaan investasi US$1 miliar
Terkini Apple disebut akan meningkatkan rencana nilai investasinya ke Indonesia menjadi US$1 miliar (sekitar Rp15,9 triliun) demi bisa menjual perangkat, termasuk iPhone 16 Indonesia.
"Insya Allah untuk tahap pertama, saya akan mendapatkan pernyataan tertulis, saya akan minta mereka untuk investasi US$1 miliar untuk tahap pertama," ujar Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Perkasa Roeslani, Selasa (3/12/2024).
Rosan mengatakan, pemerintah Indonesia juga akan segera mendapatkan komitmen resmi secara tertulis dari Apple, yang diperkirakan akan rampung dalam satu minggu dari sekarang.
Rosan yang klaim telah berdiskusi langsung dengan Apple menilai, perusahaan teknologi raksasa asal Cupertino, California ini, belum signifikan dalam berinvestasi di Indonesia.
"Mengenai Apple, terus terang investasi mereka di kita sangat kecil. Saya sudah berbicara langsung dengan mereka beberapa kali," terang dia.
Apple diketahui menyodorkan nilai investasi sebesar US$100 juta dan sudah mengalami kenaikan hampir 10 kali lipat dari US$10 juta dari awal pengajuan. Proposal tersebut juga telah diterima Kemenperin pada 19 November silam.
Namun, proposal angka yang disodorkan belum bisa menjinakkan pemerintah, yang menyebut jika angka tersebut dinilai tidak adil.
Kemenperin menegaskan bahwa proposal investasi Apple Inc tersebut tidak memenuhi empat prinsip keadilan, yang ditunjukkan Apple dalam proposalnya.
Keempat prinsip keadilan yang dimaksud adalah:
- Apple masih minim investasi di Indonesia
- Komitmen Apple kalah dari Samsung hingga Xiaomi
- Apple belum menciptakan nilai tambah dan penerimaan negara
- Apple belum menciptakan lapangan kerja
Berdasarkan pertimbangan tersebut, pemerintah masih menagih Apple untuk melunasi sisa komitmen investasi hingga tahun 2023. Sisa pelunasan komitmen ini tidak menjadi bagian dari pembahasan proposal baru. Pembahasan proposal baru berlaku untuk kewajiban Apple tahun 2024-2026 untuk mendapatkan sertifikat TKDN.
(wep)