Dikonfirmasi secara terpisah, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie OFP mengatakan penutupan masa sidang DPR bakal dilakukan besok, Kamis (5/12/2024). Artinya, DPR memasuki masa reses mulai Jumat (6/12/2024).
Dolfie juga tidak menampik bahwa rapat kerja untuk pengambilan keputusan tetap bisa dilakukan di luar masa sidang, dengan persetujuan pimpinan DPR RI.
"Raker seperti biasa dengan izin pimpinan DPR, dapat diambil keputusan," ujar Dolfie.
Di lain sisi, Kamrussamad mengatakan, UU No.7/2021 tentang HPP mengamanatkan perubahan PPN 12% menjadi paling sedikit 5% dan paling tinggi 15% setelah mendapatkan persetujuan dari DPR dan diusulkan pada asumsi makro penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Itu harus mendapatkan persetujuan dari DPR dan diusulkan pada asumsi makro penyusunan APBN. Itu kan menunggu siklusnya, masih bulan Maret tahun depan. Iya kan? APBN 2026," ujar Kamrussamad.
Selain itu, Kamrussamad mengatakan asumsi rasio pajak (tax ratio) dalam APBN 2025 juga sudah mempertimbangkan kenaikan PPN menjadi 12%, sejalan dengan UU No. 7/2021. Sehingga, bila kebijakan itu ditunda, maka pasti berimplikasi kepada fiskal Indonesia.
"Asumsi tax ratio yang disetujui di Undang-Undang APBN kita itu sudah 12%. Pasti akan ada pengaruhnya di ruang fiskal kita. Itu sudah pasti," ujarnya.
Menurut Kamrussamad, posisi anggota Komisi XI DPR yang ikut menyusun UU No. 7/2021 HPP saat itu tetap sesuai dengan beleid tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah akan mengumumkan kepastian terkait kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada pekan depan.
Hanya saja, dia enggan membeberkan keputusan akhir yang akan diambil, yakni tetap menaikkan PPN di tengah ekonomi yang lesu atau menunda pelaksanaan yang seharusnya berlaku 1 Januari 2025. Dia hanya menyebutkan bahwa pemerintah akan melakukan simulasi terlebih dahulu terkait dampak kebijakan tersebut.
"Nanti [soal PPN 12%] diumumkan minggu depan. Disimulasikan dulu," ujar Airlangga di kantornya, Selasa (3/11/2024) malam.
Sementara itu, Kementerian Keuangan memastikan kebijakan kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% tetap berlaku mulai 1 Januari 2025. Hal ini ditetapkan meski kebijakan banyak menuai protes dari masyarakat di tengah kelesuan ekonomi.
Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional Kementerian Keuangan Parjiono mengatakan, meski PPN naik, pemerintah juga tetap memprioritaskan daya beli. Dengan demikian, pemerintah memperkuat insentif berupa subsidi sebagai jaring pengaman masyarakat bawah.
"Jadi kami masih dalam proses ke sana, artinya [kebijakan kenaikan PPN] akan berlanjut. [Namun], kan daya beli jadi salah satu prioritas, kami perkuat juga subsidi jaring pengaman," ujar Parjiono dalam agenda Sarasehan 100 Ekonom Indonesia, Selasa (3/12/2024).
(dov/lav)