DPR Berdalih Penundaan Kenaikan PPN Jadi 12% Terganjal Reses
Dovana Hasiana
04 December 2024 08:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan sinyal keputusan untuk menunda kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada 1 Januari 2025 bakal terganjal oleh kegiatan di luar waktu sidang atau reses.
Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad mengatakan hingga saat ini belum ada pembicaraan formal dengan pemerintah untuk menunda kebijakan tersebut. Baik pemerintah maupun DPR tetap konsisten untuk merujuk pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP.
Terlebih, kata Kamrussamad, DPR bakal memasuki masa reses dalam waktu dekat. Sementara itu, DPR baru akan kembali memasuki sidang sekitar 15 atau 16 Januari 2025. Dengan kata lain, masa sidang tersebut sudah melewati awal penerapan kenaikan PPN menjadi 12% pada 1 Januari 2025.
"Belum ada pembicaraan formal, kita sudah reses minggu depan. Ya terjemahkan sendiri timeline kerjanya, minggu depan sudah mulai reses, [selesai] 15 Januari, 16 Januari 2025," ujar Kamrussamad saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dikutip Rabu (4/12/2024).
Kamrussamad mengamini rapat kerja (raker) di luar masa sidang tetap bisa dilakukan, sepanjang pimpinan DPR RI mengizinkan.