Logo Bloomberg Technoz

28 Hari Jelang PPN 12% Berlaku, Sri Mulyani Tetap Bungkam

Dovana Hasiana
04 December 2024 07:40

Efek Kenaikan PPN Jadi 12%: Lebih Mudarat Ketimbang Manfaat (Bloomberg Technoz/Asfahan)
Efek Kenaikan PPN Jadi 12%: Lebih Mudarat Ketimbang Manfaat (Bloomberg Technoz/Asfahan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kurang dari sebulan lagi, kebijakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% akan berlaku, yakni pada 1 Januari 2025. Kebijakan ini akan benar-benar terealisasi jika pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tak berinisiatif mengubah aturan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP.

Di tengah riuhnya protes kebijakan yang dianggap semakin membebani masyarakat, Menteri Keuangan Sri Mulyani, selaku pengampu kebijakan pajak, tetap bergeming dan tak juga memberi pernyataan apapun kepada media terkait penerapan PPN menjadi 12%. 

Tercatat sejak dilantik menjadi menteri keuangan era Presiden Prabowo Subianto pada 21 Oktober 2024 hingga 4 Desember 2024 hari ini, Sri Mulyani tak pernah sekalipun menjawab pernyataan media ketika wawancara informal atau doorstop. Padahal, saat menjadi Bendahara Negara di era Presiden ke-7 Joko Widodo, Sri Mulyani kerap memberi pernyataan melalui wawancara informal tersebut.  

Momentum terakhir dirinya bungkam usai menghadiri rapat yang digelar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Selasa (3/12/2024) kemarin. Sejumlah menteri dan wakil menteri di Kabinet Merah Putih mengikuti rapat koordinasi terbatas (rakortas) membahas kebijakan dan insentif fiskal di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. 

Menteri yang menghadiri rakortas tersebut adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah.