Logo Bloomberg Technoz

Kebijakan itu digodok oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia selaku Ketua Tim Penggodok Kebijakan Subsidi Energi.

“Jadi saat ini sedang dilakukan review di mana kepala satgasnya adalah Menteri ESDM dan kemudian langsung melaporkan ke Bapak Presiden Prabowo dalam rapat kabinet yang dilakukan secara intensif," tutur Darmawan.

Sesuai arahan Prabowo, lanjutnya, subsidi energi — termasuk untuk tarif listrik — yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus tepat sasaran dalam rangka program pengentasan kemiskinan.

"Kami dari PLN, karena kami BUMN, kami apapun mengikuti keputusan dari pemerintah. Kami melihat bahwa pemerintah saat ini betul-betul mengambil suatu kebijakan secara komprehensif, me-review semua dari subsidi ini sehingga betul-betul tepat sasaran," tambahnya.

Darmawan menjelaskan selisih antara tarif listrik dengan biaya pokok penyediaan (BPP) merupakan biaya subsidi dan kompensasi.

Dia mencontohkan untuk 450 watt tarif listriknya adalah Rp415 per kWh, kemudian BPP saat ini sekitar Rp1.600—Rp1.700 per kWh. Angka itu akan turun berdasarkan harga minyak, gas dan lainnya.

“Jadi memang selisihnya agak besar,” ujarnya.

Bahlil sendiri belum lama ini mengatakan keputusan terkait dengan subsidi energi, termasuk untuk listrik, nantinya akan diumumkan oleh Prabowo. Hal ini untuk memastikan bahwa penerima subsidi merupakan golongan masyarakat yang tepat.

"Nanti Bapak Presiden insyallah dengan kami akan mengumumkan. Kita juga ingin memastikan bahwa yang menerima ini betul-betul tepat sasaran. Kalau ditanya kapan akan diumumkan, nanti lihat hari dan tanggal yang baik," tutur Bahlil, medio pekan lalu.

Tarif Kuartal IV

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian ESDM memutuskan tarif tenaga listrik triwulan IV-2024 atau periode Oktober—Desember 2024 untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi PLN tetap atau tidak mengalami perubahan.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu menjelaskan kenaikan tarif listrik seharusnya terjadi karena melihat parameter ekonomi makro triwulan IV-2024 yang menggunakan realisasi pada Mei—Juli 2024.

Namun, kata Jisman, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak mengalami perubahan atau tetap demi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No. 7/2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni: kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

"Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi mengalami kenaikan dibandingkan dengan tarif pada kuartal-III 2024," ujar Jisman.

Lebih lanjut, Jisman menambahkan tarif tenaga listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan, yang mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Kementerian ESDM berharap PLN dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dan terus meningkatkan volume penjualan tenaga listrik. Dengan demikian Biaya Pokok Penyediaan [BPP] tenaga listrik per kWh dapat terjaga" kata Jisman.

Berikut harga tarif listrik per triwulan IV-2024, berdasarkan laman resmi PLN:

  • Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352/kWh.
  • Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA; Rp1.444,70/kWh.
  • Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70/kWh.
  • Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53/kWh.
  • Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp1.699,53/kWh.
  • Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70/kWh.
  • Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA; Rp1.114,74/kWh.
  • Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp1.114,74/kWh.
  • Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas: Rp996,74/kWh.
  • Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53/kWh.
  • Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88/kWh.
  • Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53/kWh.
  • Golongan L/ TR, TM, TT: Rp1.644,52/kWh.

(wdh)

No more pages